Kamis, 18 Juni 2015

Kriteria Manager yang baik

Seorang manajer profesional setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan pokok berikut ini:
a)    Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas tentang bidang bisnis dan organisasi yang ditanganinya. Syarat ini adalah syarat pokok yang harus dimiliki oleh seorang manajer profesional. Tanpa pengetahuan dan wawasan yang luas, bagaimana bisa manajer tersebut bisa menjalankan organisasinya secara efektif dan menghasilkan keuntungan bagi bisnis yang dijalankannya.
b)    Mempunyai kepribadian yang baik dan tangguh sesuai dengan norma-norma yang berlaku secara umum di masyarakat. Seorang manajer profesional harus seorang yang mempunyai budi pekerti yang luhur. Perilaku seorang manajer harus sesuai dengan nilai-nilai positif. Dengan demikian, sumber daya manusia yang berkualitas adalah syarat penting yang harus dimiliki oleh seorang manajer profesional.
c)    Mempunyai pengalaman yang luas dalam bidang bisnis yang dijalankannya. Seperti kita semua ketahui, pengalaman adalah lebih penting daripada pengetahuan. Pengetahuan tanpa disertai dengan pengalaman yang memadai tidak akan banyak berguna dalam menghasilkan output yang bernilai positif bagi organisasi bisnis. Pengetahuan yang luas disertai dengan pengalaman yang luas adalah senjata utama bagi keefektifan kerja seorang manajer profesional.
d)    Mempunyai kemampuan bersosialisasi yang baik. Tugas seorang manajer adalah mengurus orang-orang yang ada di bawahnya. Tanpa kemampuan sosialisasi yang baik, tidak mungkin akan tercapai suatu hubungan yang saling menguntungkan antara atasan dan bawahan. Kemampuan sosialisasi sangat penting untuk mengarahkan bawahan menuju tercapainya tujuan organisasi.
e)    Mempunyai kemampuan manajerial yang memadai. Kemampuan manajerial adalah pengetahuan utama yang harus dimiliki oleh seorang manajer profesional. Kemampuan ini bisa dipelajari di sekolah-sekolah formal atau melalui kursus atau melalui buku-buku manajemen. Ilmu manajerial yang hebat akan menjadi nilai lebih yang sangat bagus bagi seorang manajer untuk dapat menjalankan organisasi secara efektif dan efisien.

sumber

Kamis, 26 Maret 2015

Tugas Etika dan profesionalisme

1)   Pengertian Etika


Etika merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti: adat istiadat. Sebagai cabang dari filsafat, maka etika berangkat dari kesimpulan logis dan rasio guna untuk menetapkan ukuran yang sama dan disepakati mengenai sesuatu perbuatan, apakah perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah dan pantas atau tidak pantas untuk dikerjakan. Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin, yaitu segala perbuatan yang timbul dari orang yang melakukan sesuatu dengan ikhtiar dan sengaja, dan pada waktu melakukannya ia mengetahui apa yang ia perbuat

Di dalam New Masters Pictorial encyclopaedia dikatakan: ethichs is science of moral philosophy concerned not with fact, but with values; not with caracter of, but the ideal of human conduct. (Etika adalah ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi tentang nilai-nilai, tidak mengenai sifat tindakan manusia, tetapi tentang idenya).

Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan dengan dua hal sebagai berikut :

1. Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolut dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan sebagainya.

2. Dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia.


 2) Etika Dalam Dunia Informasi Teknologi


 Etika dalam Sistem Informasi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang. Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan, berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika dalam melakukan aktivitasnya.  Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak. Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk memebeli software, masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi sangat menguntungkan. Internet menjadikan semua batas-batas ruang menjadi samar. Bukannya tidak pernah pemerintah melakukan proses pembersihan terhadap situs-situs porno, tapi toh rupanya hal itu sia-sia. Masih banyaknya situs porno membuktikan hal ini. Aparat yang kurang mengerti akan teknologi sehingga dengan mudah diakali oleh pemilik situs merupakan faktor utama hal ini. Lalu bagaimana dengan hak mereka yang telah bersusah payah membuat produk mereka namun tetap dibajak melalui internet? Tidak ada aturan yang jelas dan tindak lanjut dari yang berwenang, menyebabkan masalah ini berlarut-larut. Kita tidak bisa selamanya membebankan semua ini kepada pemerintah. Kini, tergantung bagaimana kita sebagai pengguna internet untuk bersikap, apakah masih ada etika dalam diri kita?


  Tujuan Etika dalam teknologi Informasi, Etika menjadi dasar pijakan pengembangan, pemapanan dan penyusunan instrument. Tujuannya adalah jelas bahwa etika ditujukan sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.


• Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi ditujukan agar


1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.

2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.

3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

• Potensi Etika dalam Teknologi Informasi, memberikan kemudahan bagi manusia dalam kehidupan dan bekerja, hingga menghasilkan produktivitas yang semakin sempurna serta dapat meningkatkan mutu kehidupan.

• Konsep Etika dalam Teknologi Informasi

1. Keputusan yang dibuat oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari tindakannya.

2. Responsibility (Bertanggung jawab) artinya orang tersebut mampu menerima biaya, tugas dan kewajiban sebagai akibat tindakannya.

3. Accountability adalah mekanisme untuk membebankan tanggung jawab atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukan

4. Liability adalah keberadaan hukum yang mengijinkan seseorang untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh aktor, sistem atau organisasi lainnya.

5. Due process adalah proses dimana hukum dikenal dan difahami, serta ada kemampuan ke otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar.


 3)    ETIKA DALAM MENGGUNAKAN TIK
           Perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia sangat cepat. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pengguna benda-benda tekno dan pengguna internet. Hal ini didukung pula dengan perkembangan layanan yang diberikan dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia yang saling berlomba memberikan layanan terbaik. Tidak dapat dipungkiri, anak berusia lima tahun pun sudah mengenal telepon genggam, komputer personal, tablet, dan sebagainya. Di samping itu, remaja-remaja di Indonesia dipastikan sudah tidak gagap lagi dengan internet, setidaknya mereka mengenal apa itu internet.

           Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Namun dalam kenyataannya sering kali teknologi informasi dan komunikasi ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan daripadanya. CONTOH PELANGGARAN/PENYALAHGUNAAN DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

          Berikut ini adalah beberapa contoh tindakan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sering terjadi:           1.   Hacking/Cracking

           Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

          2.  Pembajakan

           Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku

          3.  Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita

           Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

       Beberapa point diatas merupakan beberapa tindakan penyalahgunaan dalam pemanfaatan TIK. Maka dengan perkembangan teknologi yang pesat perlu adanya sebuah etika dalam penggunaan TIK. Namun etika disini bukan hanya sebuah larangan-larangan atau batasan-batasan.

 ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

    Etika diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan teknis yang dapat merugikan orang atau bahkan sekelompok orang. Dalam praktiknya, etika berasal pengguna teknologi itu sendiri. Pengguna teknologi seharusnya adalah orang yang bijak dan arif. Ia mengerti tentang teknis yang lebih memberi manfaat.

                  Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, span santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkumi semua aspek yang berhubungan dengan mesin (Komputer telekomunikasi) dan teknik yang digunakan dan menampilkan bentuk informasi.

              Menurut KBBI, etika merupakan ilmu tentang asas-asas akhlak. Di sisi lain, Wikipedia bahasa Indonesia mendefinisikan etika sebagai cabang ilmu filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Teknologi jika diamati terdiri dari dua kata yang kemungkinan besar berasal dari bahasa Yunani yaitu “techne” yang berarti teknis atau teknik dan “logos” yang berarti ilmu. Jadi, teknologi berarti ilmu eksakta yang berdasarkan pada proses teknis. Dalam arti sempit, teknologi lebih merujuk kepada benda-benda yang mempermudah pekerjaan manusia. Benda-benda tersebut secara sempit lagi merujuk pada mesin-mesin atau komputer. Lebih jauh lagi, teknologi dapat mengolah suatu informasi dan komunikasi yang sangat bermanfaat. 

          Dengan demikian, etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi merupakan asas-asas akhlak dalam ilmu teknis. Atau sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh golongan atau masyarakat. 

           Untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran dalam penggunaan TIK maka harus diterapkan sebuah etika. Berikut ini adalah beberapa etika yang harus diperhatikan oleh pengguna TIK: 

1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat. 

2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal. 

3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. 

4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun. 

5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik. 

6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. 

7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik 

8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Kamis, 01 Januari 2015

Studi Kasus Telematika




Hukuman Bagi Penyadap 15 Tahun Penjara!

Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.

Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.

"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.

(Achmad Rouzni Noor II - detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15 WIB)


Australia Menyadap Handphone Pejabat Indonesia


  Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan terhadap 10 telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di antaranya, yaitu Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang dikenal mengutamakan keamanan. Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat.
     Dalam dokumen tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry seri Bold 9000. PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
    Selama ini keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen korporasi dan pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry terbebas dari penyadapan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
   Selain BlackBerry, ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan Ani Yudhoyono, tercatat memakai Nokia E90. Pejabat lain yang disadap adalah Jusuf Kalla yang menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng memakai Nokia E71, Widodo Adi Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa, Sofyan Djalil, dan Sri Mulyani Indrawati memakai Nokia E90.

Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi yang menyadap

  Aksi penyadapan ponsel dapat dilakukan melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi. Sejauh ini, menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan penyadapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler di Indonesia. “Namun, jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.
     Aksi penyadapan bertentangan dengan Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus mendapat izin dari aparat penegak hukum.
   Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.


PEMANFAATAN TELEMATIKA DI BIDANG PENDIDIKAN

Kali ini saya akan membahas studi kasus tentang pemanfaatan telematika di bidang pendidikan. Perkembangan Telematika sangat erat kaitannya dengan jaringan yang saling terhubung. Dengan adanya perkembangan telematika dapat diharapkan memberikan informasi yang bermanfaat bukan untuk kepentingan yang tidak-tidak. Sebaiknya bagi semua orang dapat memanfaatkan perkembangan telematika dengan baik.

Menurut Miarso (2004) terdapat sejumlah pilihan alternatif pemanfaatan di bidang pendidikan, yaitu:
  1. Perpustakaan Elektronik, Perpustakaan yang biasanya arsip-arsip buku dengan di Bantu dengan teknologi informasi dan internet dapat dengan mudah mengubah konsep perpustakaan yang pasif menjadi agresif dalam berinteraksi dengan penggunanya. Homepage dari The Library of Congress merupakan salah satu perpustakaan yang terbesar di dunia. Saat ini sebagian informasi yang ada di perpustakaan itu dapat di akses
    melalui internet.
  2. Surat Elektronik (email), Dengan aplikasi sederhana seperti email maka seorang dosen, pengelola, orang tua dan mahasiswa dapat dengan mudah berhubungan. Dalam kegiatan di luar kampus mahasiswa yang menghadapi kesulitan dapat bertanya lewat email.
  3. Ensiklopedia, Sebagian perusahan yang menjajakan ensiklopedia saat ini telah mulai bereksperimen menggunakan CD ROM untuk menampung ensiklopedia sehingga diharapkan ensiklopedia di masa mendatang tidak hanya berisi tulisan dan gambar saja, tapi juga video, audio, tulisan dan gambar, dan bahkan gerakan. Dan data informasi yang terkandung dalam ensklopedia juga telah mulai tersedia di internet. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka data dan informasi yang terkandung dalam ensiklopedi elektronik dapat diperbaharui.
  4. Sistem Distribusi Bahan Secara Elektronis (digital), Dengan adanya sistem ini maka keterlambatan serta kekurangan bahan belajar bagi warga belajar yang tinggal di daerah terpencil dapat teratasi. Bagi para guru SD yang mengikuti penyetaraan D2, sarana untuk mengakses program ini tdk menjadi masalah karena mereka dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki kantor pos yang menyediakan jasa internet.
  5. Tele-edukasi dan Latihan Jarak Jauh dalam Cyber System, Pendidikan dan pelatihan jarak jauh diperlukan untuk memudahkan akses serta pertukaran data, pengalaman dan sumber daya dalam rangka peningkatan mutu dan keterampilan professional dari SDM di Indonesia. Pada gilirannya jaringan ini diharapkan dapat menjangkau serta dapat memobilisasikan potensi masyarakat yang lain, termasuk dalam usaha, dalam rangka pembangunan serta kelangsungan kehidupan ekonomi di Indonesia, baik yang bersifat pendidikan formal maupun nonformal dalam suatu “cyber system”.
  6. Pengelolaan Sistem Informasi, Ilmu pengetahuan tersimpan dalam berbagai bentuk dokumen yang sebagian besar tercetak dalam bentuk buku, makalah atau laporan informasi semacam ini kecuali sukar untuk diakses, juga memerlukan tempat penyimpanan yang luas. Beberapa informasi telah disimpan dalam bentuk disket atau CD ROM, namun perlu dikembangkan lebih lanjut sistem agar informasi itu mudah dikomunikasikan. Mirip halnya dengan perpustakaan elektronik, informasi ini sifatnya lebih dinamik (karena memuat hal-hal yang mutakhir) dapat dikelola dalam suatu sistem.
  7. Video Teleconference, Keberadaan teknologi ini memungkinkan siswa atau mahasiswa dari seluruh dunia untuk dapat berkenalan, saling mengenal bangsa di dunia. Teknologi ini dapat digunakan sebagai sarana diskusi, simulasi dan dapat digunakan untuk bermain peran pada kegiatan pembelajaran yang berfungsi menumbuhkan kepercayaan diri dan kerjasama yang bersifat sosial.
Banyak faktor yang mempengaruhi dilaksanakan atau tidaknya potensi teknologi telematika. Faktor utama, menurut Miarso (2004) adalah adanya komitmen politik dari para pengambil kebijakan dan ketersediaan para tenaga terampil.

DAMPAK PENGGUNAAN TELEMATIKA

Berbagai macam bentuk yang menjadi dampak penggunaan telematika merebak luas pada masyarakat. Dampak ini akan memunculkan dan merubah pola kehidupan, bekerja, berusaha bahkan merubah falsafah pada bidang-bidang tertentu. Dampak yang pasti adalah akan terjadinya perubahan minat bekerja yang lebih efisien dalam arti benefit to cost ratio, efektif dalam arti kualitas produk, jasa, dan pemerataan distribusi produk jasa kepada masyarakat. Dampak yang akan muncul penggunaan telematika baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu :
  • Penghematan transportasi dan bahan bakar.
  • Menghindarkan jam-jam yang tidak produktif menjadi lebih produktif.
  • Mengembangkan konsep kegiatan tersebar secara merata ke seluruh daerah.
  • Menyuguhkan banyak pilihan sarana telekomunikasi. 

Referensi:

http://rezahzulfikar.blogspot.com/2013/12/studi-kasus-telematika.html