1)
Pengertian Etika
Etika
merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti: adat
istiadat. Sebagai cabang dari filsafat, maka etika berangkat dari kesimpulan
logis dan rasio guna untuk menetapkan ukuran yang sama dan disepakati mengenai
sesuatu perbuatan, apakah perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah dan
pantas atau tidak pantas untuk dikerjakan. Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin, yaitu
segala perbuatan yang timbul dari orang yang melakukan sesuatu dengan ikhtiar
dan sengaja, dan pada waktu melakukannya ia mengetahui apa yang ia perbuat
Di
dalam New Masters Pictorial encyclopaedia dikatakan: ethichs
is science of moral philosophy concerned not with fact, but with values; not
with caracter of, but the ideal of human conduct. (Etika adalah
ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi tentang nilai-nilai,
tidak mengenai sifat tindakan manusia, tetapi tentang idenya).
Dari
definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan
dengan dua hal sebagai berikut :
1.
Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat.
Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolut dan tidak
pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan
sebagainya.
2.
Dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan
penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah
perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan
sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap
sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia.
2) Etika Dalam Dunia
Informasi Teknologi
Etika dalam Sistem Informasi Seperti yang kita ketahui
perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut
diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia.
Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi
tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga
harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental
manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya
fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara
berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh
Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi,
property, dan akses. Dalam perkembangannya,
informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai
positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu
seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang. Sebagai contoh,
maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi
yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk
mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs
tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini
oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan
degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam
teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak
dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak
mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan,
berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika
dalam melakukan aktivitasnya. Pertukaran data
digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah
menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu
dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan
secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film
keluaran terbaru, kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang
tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install
software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan
men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini
sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan
jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang
pembajak. Hal-hal tersebut
memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi
lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan dengan
mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000 untuk
membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk memebeli software,
masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati
bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun rupanya sangat
diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi
sangat menguntungkan. Internet menjadikan
semua batas-batas ruang menjadi samar. Bukannya tidak pernah pemerintah
melakukan proses pembersihan terhadap situs-situs porno, tapi toh rupanya hal
itu sia-sia. Masih banyaknya situs porno membuktikan hal ini. Aparat yang
kurang mengerti akan teknologi sehingga dengan mudah diakali oleh pemilik situs
merupakan faktor utama hal ini. Lalu bagaimana dengan hak mereka yang telah
bersusah payah membuat produk mereka namun tetap dibajak melalui internet?
Tidak ada aturan yang jelas dan tindak lanjut dari yang berwenang, menyebabkan
masalah ini berlarut-larut. Kita tidak bisa selamanya membebankan semua ini
kepada pemerintah. Kini, tergantung bagaimana kita sebagai pengguna internet
untuk bersikap, apakah masih ada etika dalam diri kita?
Tujuan
Etika dalam teknologi Informasi, Etika menjadi dasar pijakan pengembangan,
pemapanan dan penyusunan instrument. Tujuannya adalah jelas bahwa etika
ditujukan sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi
informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk
menyusun instrument.
•
Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi ditujukan agar
1. mampu
memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu
sendiri.
2. Mampu
menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
3. Mampu
menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
• Potensi
Etika dalam Teknologi Informasi, memberikan kemudahan bagi manusia dalam
kehidupan dan bekerja, hingga menghasilkan produktivitas yang semakin sempurna
serta dapat meningkatkan mutu kehidupan.
• Konsep
Etika dalam Teknologi Informasi
1.
Keputusan yang dibuat oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap
konsekuensi dari tindakannya.
2.
Responsibility (Bertanggung jawab) artinya orang tersebut mampu menerima biaya,
tugas dan kewajiban sebagai akibat tindakannya.
3.
Accountability adalah mekanisme untuk membebankan tanggung jawab atas keputusan
yang diambil atau tindakan yang dilakukan
4.
Liability adalah keberadaan hukum yang mengijinkan seseorang untuk memperbaiki
kerusakan yang diakibatkan oleh aktor, sistem atau organisasi lainnya.
5. Due
process adalah proses dimana hukum dikenal dan difahami, serta ada kemampuan ke
otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar.
3) ETIKA
DALAM MENGGUNAKAN TIK
Perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia sangat cepat. Hal ini
terbukti dengan semakin banyaknya pengguna benda-benda tekno dan pengguna
internet. Hal ini didukung pula dengan perkembangan layanan yang diberikan dari
perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia yang saling berlomba
memberikan layanan terbaik. Tidak dapat dipungkiri, anak berusia lima tahun pun
sudah mengenal telepon genggam, komputer personal, tablet, dan sebagainya. Di
samping itu, remaja-remaja di Indonesia dipastikan sudah tidak gagap lagi
dengan internet, setidaknya mereka mengenal apa itu internet.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan
dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Namun
dalam kenyataannya sering kali teknologi informasi dan komunikasi ini
disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil
keuntungan daripadanya. CONTOH PELANGGARAN/PENYALAHGUNAAN DALAM PENGGUNAAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Berikut
ini adalah beberapa contoh tindakan penyalahgunaan teknologi informasi dan
komunikasi yang sering terjadi: 1. Hacking/Cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:
cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan
yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal
untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila
tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang
dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang
berlaku
3.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya.
Beberapa
point diatas merupakan beberapa tindakan penyalahgunaan dalam pemanfaatan TIK.
Maka dengan perkembangan teknologi yang pesat perlu adanya sebuah etika dalam
penggunaan TIK. Namun etika disini bukan hanya sebuah larangan-larangan atau
batasan-batasan.
ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Etika diperlukan
untuk menghindari penyalahgunaan teknis yang dapat merugikan orang atau bahkan
sekelompok orang. Dalam praktiknya, etika berasal pengguna teknologi itu
sendiri. Pengguna teknologi seharusnya adalah orang yang bijak dan arif. Ia
mengerti tentang teknis yang lebih memberi manfaat.
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara (adat, span santun) nilai mengenai benar dan salah tentang
hak dan kewajiban yang dianut oleh golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK
dalam konteks yang lebih luas, merangkumi semua aspek yang berhubungan dengan
mesin (Komputer telekomunikasi) dan teknik yang digunakan dan menampilkan
bentuk informasi.
Menurut KBBI, etika merupakan ilmu tentang asas-asas akhlak. Di sisi
lain, Wikipedia bahasa Indonesia mendefinisikan etika sebagai cabang ilmu
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Teknologi jika diamati terdiri dari dua kata yang
kemungkinan besar berasal dari bahasa Yunani yaitu “techne” yang berarti teknis
atau teknik dan “logos” yang berarti ilmu. Jadi, teknologi berarti ilmu eksakta
yang berdasarkan pada proses teknis. Dalam arti sempit, teknologi lebih merujuk
kepada benda-benda yang mempermudah pekerjaan manusia. Benda-benda tersebut
secara sempit lagi merujuk pada mesin-mesin atau komputer. Lebih jauh lagi,
teknologi dapat mengolah suatu informasi dan komunikasi yang sangat bermanfaat.
Dengan
demikian, etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi merupakan
asas-asas akhlak dalam ilmu teknis. Atau sekumpulan azas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar
dan salah tentang hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh golongan atau
masyarakat.
Untuk
menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran dalam penggunaan TIK maka harus
diterapkan sebuah etika. Berikut ini adalah beberapa etika yang harus diperhatikan
oleh pengguna TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang
bermanfaat.
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara
illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang
lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk
menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi
orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan
merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang
melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita
baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak
bertatap muka secara langsung.